Paguyuban keluarga perkebunan terbentuk berdasarkan rasa kekeluargaan
dan kepedulian, karena merasa dan pernah berada dalam satu kesatuan
selama melaksanakan kewajiban kedinasan hingga purna tugas, artinya
paguyuban ini merupakan komunitas untuk tetap menjalin silaturahmi
antara sesama pegawai yang masih aktif melakukan tugas kedinasan maupun
dengan yang telah menjalani pensiun (mantan).
Seiring perjalanan dan perkembangan situasi maupun kondisi sistem
pemerintahan, sekitar tahun 1970-an atau pada awalnya adalah untuk
melayani pembangunan perkebunan rakyat, di tingkat provinsi dibentuk
Dinas Perkebunan Rakyat Daerah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. PUOD 65/2/4 tanggal 18 Januari 1973
dan untuk urusan perkebunan besar swasta menjadi tanggung jawab dan
wewenang Inspektorat Perkebunan Besar Daerah VII, kemudian dengan SK. Gubernur No. HUK 40/1916, tanggal 25 Mei 1976, Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah menggabungkan Dinas Perkebunan Rakyat Daerah
Propinsi Jawa Tengah dengan Inspektorat Perkebunan Besar Daerah VII,
menjadi Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah, sehingga tanggal 25 Mei
ditetapkan sebagai Hari Jadi Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah.
Status hukum organisasinya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 tahun 1980 yang menjelaskan mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah, disempurnakan dengan Perda No. 23 tahun 1981,
karena pelaksanaan fungsi dan tugas Dinas Perkebunan tersebut meliputi
seluruh daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan dengan SK. Mendagri tanggal 17 Juni 1982 No. 061/4943/Sj, didukung SK. Gub. No. 061.1/108/1982 serta Perda No. 1 tahun 1986 perihal pembentukan organisasi dan tata kerja Cabang Dinas. sehingga
dibentuk Cabang Dinas Perkebunan yang kantornya beralamat di Jalan Dewi
Sartika Purworejo. Pada tahun 1980-an kantor Cabang Dinas Perkebunan
pindah ke Jalan Mranti Purworejo.
Setelah pelaksanakan otonomi daerah dengan titik berat pada tingkat II (kabupaten) dan sejalan dengan Perda No. 3 tahun 1992
yang ditindak-lanjuti dengan penyerahan secara nyata pada bulan Agustus
1993, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyempurnakan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dengan Perda No. 8 tahun 1996.
Pada era reformasi, untuk melaksanakan
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, susunan organisasi
Dinas Perkebunan diubah dengan Perda No. 7 tahun 2001
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan
Organisasi Dinas-Dinas Provinsi Jawa Tengah. Khusus untuk Penjabaran
Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Jawa
Tengah berdasarkan SK. Gubernur Jawa Tengah No. 21 tahun 2002 (Sumber : http://www.disbun-jateng.go.id).
Di Kabupaten
Purworejo, Cabang Dinas Perkebunan digabung dengan dinas-dinas lain,
yaitu : Satuan Pelaksana Bimas, Balai Informasi Pertanian, Cabang Dinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura, juga Kehutanan dalam satu wadah Dinas
Pertanian dan Kehutanan, sehingga menjadi Bidang Perkebunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar